Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021 PDF (SK Dirjen Pendis No. 1853 Tahun 2021)
Berdasarkan Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) berikut ini Petunjuk Umum pengisian blangko . ljazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) tahun 2021.
ljazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional.
Ijazah RA dicctak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
dilakukan oleh panitia yang tetapkan Penulisan blangko Ijazah oleh kepala madrasah.
Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jclas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dan Kabupaten/ Kota/ Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangiw ijazah yang baru.
Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah hams mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/ Kota.
Blangko ljazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang tcrdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan olch Bidang Pcnclidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2021 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pcmusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kcpada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-iambatnya tanggal 30 November 2021.
Jika terjadj kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Selengkapnya bisa anda baca pada file sk dirjen pendis di bawah ini.
Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah RA MI MTs MA MAK Tahun 2021 PDF
Anda bisa mengunduhnya melalui link berikut: Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah 2021.pdf
atau bisa langsung anda baca filenya berikut ini:
Posting Komentar