FIGIH : BAB V - MANDI WAJIB

 BAB V: MANDI WAJIB

BUKU 01 FIQIH

===📚===

بِسْــــــــــــــــــمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Mandi wajib yaitu mandi membasahi seluruh tubuh karena sebab-sebab tertentu yang diatur tatacaranya oleh syariat. Syarat dan rukun mandi wajib adalah niat di dalam hati dan mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh.

Hal-hal yang mewajibkan mandi adalah:

1.  Keluarnya air mani.

2.  Bersetubuh.

3.  Terhentinya darah haid dan nifas.

4.  Kematian (Wajib memandikan mayit).

5.  Orang kafir apabila masuk Islam.

Tata cara mandi wajib adalah sebagai berikut:

1.  Niat mandi di dalam hati.

2.  Membersihkan tubuh dari najis jika ada.

3.  Jika sebab mandi adalah junub, maka terlebih dahulu mencuci kemaluan.

4.  Mencuci kedua tangannya agar bersih.

5.  Dianjurkan sebelum mandi, berwudhu terlebih dahulu dengan sempurna. Akan tetapi, untuk kaki boleh ditunda hingga selesai mandi.

6.  Menyiramkan air ke kepala dan menggosok-gosoknya sebanyak 3 kali agar air sampai ke kulit kepala.

7.  Mengguyurkan air ke seluruh anggota badan dimulai dari badan bagian kanan lalu bagian kiri, dengan memperhatikan lubang-lubang kuping, hidung dan lainlain agar air masuk secara merata.

8.  Mandi dengan berendam atau menyelam di dalam air menggenang seperti kolam renang atau danau, tidak menghilangkan hadas besar. Mengguyur badan dengan air yang diambil dari air yang menggenang atau mandi di sungai yang mengalir, dibolehkan untuk mandi wajib.

Sebelum seseorang melakukan mandi wajib, maka hendaknya terlebih dahulu menghilangkan segala sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air ke seluruh tubuh seperti cat dan yang semisalnya. Adapun bahan seperti minyak atau lotion yang memang tidak berlapis di kulit, maka tidak diharuskan menghilangkannya terlebih dahulu.

Hendaknya mandi hanya menggunakan air secukupnya dan tidak berlebih-lebihan. 

=============================

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama