BAB I: AIR DAN BEJANA
BAB 01 FIQIH
===📚===
بِسْــــــــــــــــــمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Air adalah alat untuk bersuci. Ada tiga jenis air yaitu:
1. Air Mutlak yaitu air yang tetap pada kondisi seperti waktu turun dari langit atau keluar dari bumi. Contohnya: air hujan, salju, es, air embun, air sungai dan air zam-zam.
a. Air mutlak yang tidak tercampur zat lain. Hukumnya adalah suci dan mensucikan.
b. Air mutlak yang tercampur sesuatu yang suci tanpa merubah kemutlakannya, maka hukumnya adalah suci dan mensucikan.
c. Air mutlak yang bersenyawa dengan sesuatu yang suci yang merubah kemutlakannya seperti air teh, kopi, sabun, minuman buatan, susu, hukumnya adalah suci, tetapi tidak mensucikan.
2. Air musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi. Yang benar adalah bahwa air ini hukumnya suci dan mensucikan, walaupun sebagian ulama berpandangan bahwa air musta`mal hukumnya suci tidak mensucikan.
3. Air Mutanajjis, yaitu air yang terkena najis. Jika air tersebut berubah warna atau aroma atau rasanya, maka hukum air itu adalah najis, tidak suci dan tidak mensucikan.
Hukum Bejana (seperti: mangkok, piring, cangkir dan sejenisnya)
1.Diharamkan menggunakan barang-barang atau alat-alat yang terbuat dari emas dan perak untuk tempat makan dan minum, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
2. Haram menggunakan barang-barang atau alat-alat dari kulit bangkai (bangkai= binatang yang mati bukan karena disembelih secara syar’i), kecuali kalau kulit tersebut telah disamak sehingga menjadi suci, maka boleh digunakan sebagai bejana untuk makan dan minum. Adapun kulit anjing dan babi tetap najis walaupun disamak.
Posting Komentar